"Mengenai cawapres, cawapres bukan syarat koalisi bagi PKS," kata Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Menurut ketua FPKS DPR ini, syarat koalisi PKS terletak pada kesepakatan kontrak politik yang diajukan ke teman koalisinya. "Syarat koalisi itu ada pada kontrak politik," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa poin-poin kontrak politiknya? "Saya belum bisa buka sekarang," jawabnya.
Menurut Mahfudz, kontrak politik yang disodorkan partainya kali ini lebih detail dibanding kontrak politik koalisi pada tahun 2004.
"Kita bicara poin-poinnya lebih detail tentang kebijakan-kebijakan pembangunan, yang itu akan menjadi haluan bagi pemerintah yang akan datang," tandasnya.
Dalam Musyawarah Majelis Syuro 26 April lalu, DPP PKS mengusulkan sejumlah nama cawapres kepada SBY dengan mengirimkannya dalam sebuah amplop. Meski daftar kandidat cawapres belum dibuka kepada publik, namun nama Hidayat Nurwahid, Tifatul Sembiring dan Salim Segaf Al Jufri diyakini masuk dalam daftar tersbut.
(lrn/iy)











































