"Hak angket DPT itu salah sasaran, penangung jawab DPT itu KPU," kata pengamat hukum tata negara dari Indonesia Legal Roundtable, Irman Putra Sidin, saat dihubungi detikcom Selasa (28/4/2009).
Menurut Irman, kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu tidak bisa dialihkan ke pemerintah. Sebab, hal itu sama dengan melegitimasi perubahan sistem bahwa presiden juga sebagai penanggung jawab pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 22E ayat (5) UUD 1945 disebutkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Presiden, kata Irman, seharusnya juga melakukan protes terhadap KPU sebagai penyelenggara independen jika terjadi kekacauan DPT seperti ini.
"Harusnya dia (SBY) protes, saya sudah menang kok karena KPU-nya nggak bener jadi dituduh main curang," sarannya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, solusi terbaik untuk keluar dari masalah DPT adalah pengawasan terhadap kinerja KPU yang harus terus ditingkatkan.
"Gebukin aja terus KPU-nya. Kalau dirasa nggak becus, ganti. Bukan dengan hak angket," tandasnya.
(lrn/iy)











































