"Itu bukan ranah pemerintah. Tapi ranah organisasi independen penyelenggara pemilu, KPU," ujar Ketua Tim Advokasi Bapilu PKS Agus Purnomo saat dihubungi detikcom, Selasa (28/4/2009).
Mengenai dugaan kisruh DPT yang bermula dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang disusun Depgadri, menurut Agus, hal itu harus mempunyai bukti awal terlebih dahulu. Belum lagi kewenangan penyusunan daftar pemilih yang beralih dari BPS pada tahun 2004 ke Depdagri 2009, juga merupakan tanggung jawab DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat pengusulan hak angket anggota dewan diajukan atas nama individu dan bukan fraksi, Agus menegaskan, FPKS menginstruksikan anggotanya untuk tidak mendukung pengusulan 'hak pamungkas' yang telah dilakukan 22 anggota dewan dari 6 fraksi, 27 April kemarin.
"Kami melarang anggota dan menginstruksikan untuk tidak mendukung hak angket," pungkasnya.
Sebelumnya, PKS pernah mempermasalahkan DPT Pemilu 2009 yang dianggap sebagai kekacauan terburuk sepanjang pemilu setelah reformasi 1998. PKS pun akan mengadukan KPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab ke Dewan Kehormatan KPU karena dianggap melanggar kode etik.
(lrn/iy)











































