Rambug divonis enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Palitin pada persidangan di PN Denpasar Jalan Sudirman Denpasar, Senin (27/4/2009).
Rambug dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 290 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu karena memilih dua kali di dua TPS berbeda. Selain kurungan, terdakwa wajib membayar denda Rp 6 juta.
Terdakwa sebelumnya memilih dua kali di dua TPS berbeda, yaitu TPS II di Banjar Dawas, Tibubeneng, Kuta serta TPS I Banjar Dama, Tibubeneng yang berdekatan dengan rumah tinggalnya.
Setelah memilih di TPS II, Rambug mengelabui petugas KPPS dengan tidak mencelupkan tangannya ke dalam tinta. Usai memilih di TPS ini, Rambug melakukan aksinya di TPS I.
Di TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumahnya ini, Rambug ikut antri menunggu giliran masuk ke bilik suara. Usai menyontreng, Rambug kemudian mencelupkan jari manisnya ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.
Namun aksi terdakwa diketahui petugas. Ia pun digelandang ke Panwaslu Badung. Kini Rambug menerima putusan enam bulan penjara dari PN Denpasar. "Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar Rambug lemas.
(gds/ken)











































