Usulan hak angket itu disampaikan kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2009).
Anggota yang mendukung adalah dari FPDIP antara lain Gayus Lumbuun, M Nurdin, Nadrah Izahari, Tjahjo Kumolo, Imam Suroso, Suwignyo, Sukarjo Harjo Soewirjo, Hasto Kristiyanto, Bambang Nuryanto, Arya Bima, Trimedya Panjaitan, Eva K Soendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, FPPP yakni Kurdi Mukri, Chairul Anwar Lubis. Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi yakni Armi dan Nursyamsi Nurlan. Dari FKB ada Saidah Sakwan.
Anggota DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun mengatakan, Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, pemilu ternyata tidak mampu menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih.
Dikatakan dia, survei yang dilakukan LSI pada Maret 2009 menunjukkan tingginya kesadaran rakyat untuk memilih sebesar 90 persen. Namun faktanya, yang ada rakyat yang menggunakan hak pilihnya hanya sekitar 68 persen.
Berkaitan dengan persoalan daftar pemilih tetap (DPT), lanjut dia, terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa mekanisme penyusunan DPT bertentangan dengan UU 10/2008.
Pelanggarannya antara lain yaitu, dengan tidak dilakukannya pemuktahiran data akibat tidak ada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Pemerintah juga terlambat memberikan dana operasional ke KPU Kabupaten dan Kota.
Hasto Kristiyanto menambahkan pemerintah harus bertanggung jawab hilangnya hak warga negara untuk memilih.
(aan/nrl)











































