Kapolresta Palopo, AKBP Mustaring, ketika dihubungi detikcom, membenarkan penahanan Maksum dilakukan pada hari Minggu 26 April kemarin. Sebelumnya, Kapolresta Palopo juga menahan Awaluddin, Ketua PPK Wara Timur, Palopo, yang mengaku sebagai orang suruhan Maksum saat melakukan penambahan jumlah suara dalam proses penghitungan suara dari TPS ke PPK.
Mustaring mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Menurut Mustaring, Maksum dan Awaluddin diancam pasal 140 ayat 4 Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar. "Dari hasil pemeriksaan, sangat akurat bukti-bukti kejahatan Maksum yang menambah suara salah satu caleg," kata Mustaring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
anggotanya di KPUD Palopo. Baginya, perilaku Maksum sudah tidak bisa ditoleril lagi karena telah mencemarkan lembaga yang seharusnya independen.
"Kami berterima kasih kepada pihak yang melaporkan kasus ini, kami senang kalau diberi informasi terkait pelanggaran anggota kami," ungkap Jayadi di kantornya, di Jl AP Pettarani, Makassar.
(mna/anw)










































