Meski Dilarang UU, PK-PKB Tetap Ajukan Capres Independen ke KPU

Meski Dilarang UU, PK-PKB Tetap Ajukan Capres Independen ke KPU

- detikNews
Senin, 27 Apr 2009 13:10 WIB
Meski Dilarang UU, PK-PKB Tetap Ajukan Capres Independen ke KPU
Jakarta - Ada-ada saja ulah dari sekelompok orang yang tergabung dalam Pos Komunikasi Penyelemat Kehidupan Bangsa (PK-PKB) ini. Meski jelas-jelas tidak dimungkinkan dalam UU, mereka tetap mengajukan capres independen ke KPU.

Massa yang berjumlah sekitar 150 orang itu menggelar demo di depan Kantor
KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2009). Setelah para orator
berorasi yang isinya ke sana kemari, akhirnya tampil salah seorang orator yang juga menjadi koordinator aksi. Namanya Sudirja.

Tak mau kalah dari para orator sebelumnya, Sudirja pun ikut nangkring di
atas mobil pick up yang mereka bawa. Dalam orasinya, Sudirja menyebut PK-PKB mendukung pencapresan salah seorang tokoh yang dinilai memiliki kompetensi dan kredibilitas. Tokoh ini tidak berasal dari partai manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Sudirja berorasi itulah beberapa peserta aksi tampak memegangi sebuah
baliho berukuran sekitar 2x3 meter yang masih tergulung. Atas instruksi
Sudirja, baliho itupun dibuka dengan disambut tepuk tangan para peserta aksi.

Ternyata baliho itu menampilkan gambar sang tokoh yang hendak dicalonkan
PK-PKB. Tokoh idola ini, menurut Sudirja, adalah salah seorang tokoh reformasi yang selama ini namanya sengaja dihalang-halangi untuk muncul ke publik dan telah dilupakan orang.

"Tokoh ini adalah salah satu orang yang paling berperan dalam reformasi
98. Selama ini namanya dihalang-halangi untuk muncul," ucap Sudirja.

R Hamdani Chaniago nama tokoh tersebut. Dalam baliho, Hamdani tampak mengenakan setelan jas hitam dan mengenakan peci hitam. Di tangan kanannya tergenggam sebuah mic yang disorongkan ke mulutnya.

Masih menurut Sudirja, tokoh Hamdani ini siap menjadi capres independen
dan membela rakyat. Tokoh ini juga memiliki janji selama 5 tahun kepemimpinannya jika dia terpilih. Tahun pertama, dia akan membentuk undang-undang perlindangan hak-hak rakyat.

Tahun kedua, mampu menyelesaikan sengketa rakyat dengan pemerintah. Tahun ketiga, tidak ada lagi pengangguran di Republik Indonesia. Tahun keempat, menghentikan ekspor TKI. Tahun kelima, Indonesia bebas dari belenggu kemiskinan dan gizi buruk.

"Jika tidak mampu melaksanakan janjinya, beliau siap dihukum mati," teriak
Sudirja dengan penuh semangat.
(sho/anw)


Berita Terkait