MK Belum Buka Loket Pengaduan Sengketa Pileg

MK Belum Buka Loket Pengaduan Sengketa Pileg

- detikNews
Minggu, 26 Apr 2009 19:21 WIB
 MK Belum Buka Loket Pengaduan Sengketa Pileg
Jakarta - Rekapitulasi penghitungan suara untuk tingkat provinsi masih banyak yang belum selesai. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah banyak menerima laporan tentang perkara Pemilu Legislatif (pileg).

Namun laporan yang masuk ditolak oleh MK. Sebab, mereka belum membuka loket untuk pelaporan sengketa pileg. Loket pendaftaran gugatan dibuka setelah rekapitulasi tingkat KPU pusat selesai atau setelah 9 Mei.

"Secara formal belum, tapi secara non formal sudah banyak yang masuk. Artinya laporan yang masuk ke HP sudah masuk semua," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di sela=sela MoU dengan Provinsi Jatim di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Minggu (26/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan hasil pileg bisa berubah. Yang kalah bisa menang begitu juga sebaliknya. Dia mengungkapkan pihaknya sudah pernah membatalkan hasil pemilu seperti di Kalimantan dan Madura.

"Kita lihatlah kasusnya. Dulu kita batalkan 4 kasus, pileg nasional di PapuaΒ  Barat dan di Sulawesi. Tergantung Anda punya bukti atau tidak," ungkapnya.

MK sudah siap semua untuk menyelenggarakan sidang gugatan pileg. Mereka sudah membagi tigaΒ  kelompok bagi hakim dan juga panitera. "Penyelesaian kasus pileg kita targetkan selesai sebelum pilpres," ujar dia.

(wln/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads