Kejaksaan Terima Banyak Laporan Suap Antara Caleg dan KPUD

Kejaksaan Terima Banyak Laporan Suap Antara Caleg dan KPUD

- detikNews
Minggu, 26 Apr 2009 10:15 WIB
Jakarta - Dugaan praktek suap dan pemerasan penentuan suara caleg pada Pemilu Legislatif lalu rupanya marak terjadi. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan yang masuk ke kejaksaan terkait praktek korupsi tersebut.

"Kejaksaan telah menerima banyak laporan terjadinya praktek korupsi berupa suap dan pemerasan dalam penentuan suara caleg," kata Jampidsus Marwan Effendy, melalui pesan pendek yang diterima detikcom, Minggu (26/4/2009).

Menurut Marwan, praktek tersebut dilakukan untuk meloloskan para caleg di tingkat penghitungan suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tindakan ini sendiri memiliki beberapa modus, antara lain, dengan cara mengisi contrengan nama partai untuk kemudian ditambahkan contrengan pada nama si caleg.

"Kedua, dengan cara mengalih surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg sendiri," jelasnya.

Modus lainnya, yaitu dengan mensahkan surat suara yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah baik dari partai caleg itu sendiri maupun dari partai lain. Perbuatan ini diduga untuk menguntungkan caleg nakal agar lolos menjadi anggota legislatif.

"Ini dilakukan si caleg dengan bekerjasama dengan PPK dan KPUD tentunya dengan imbalan sejumlah uang," ungkap Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan seluruh jajaran baik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia kini diminta untuk menindak tegas tindakan tersebut di wilayahnya masing-masing.

Tindakan caleg nakal ini juga, tambah Marwan, akan dikenakan delik korupsi. Hal ini dikarenakan tindakan suap dan pemerasan tersebut tergolong tindak pidana korupsi karena tidak diatur dalam delik Pemilu. Baik PPK maupun KPUD, dapat dijerat delik korupsi karena status keduanya dianggap sama dengan status pegawai negeri.

"Hanya masaahnya dalam praktek suap dan pemerasan ini tidak mudah menemukan alat buktinya, karena kedua belah pihak sepakat tidak akan mengaku," beber Marwan.

Akan tetapi, praktek suap dan pemerasan ini akan mudah ditangkap jika ditemukan alat bukti seperti bukti transaksi melalui transfer atau jika pelakunya tertangkap tangan saat sedang melakukan perbuatan tersebut.

"Jadi, kalau laporan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid, dapat dipastikan pelakunya akan lolos," pungkasnya.

(nov/mok)


Berita Terkait