Ke-9 parpol tersebut adalah PIS, PKPB, PIB, PPD, PNI Marhaenis, Pelopor, PNBKI, PSI, dan Partai Merdeka.
Tanda-tanda adanya penolakan sudah terlihat sejak rapat pleno dimulai di kantor KPUD Jateng, Jl. Veteran Semarang, Jumat (24/4/2009) petang. Saat Ketua KPUD Jateng Ida Budhiati membuka acara, Ketua Partai Merdeka Jateng, Iswardani, langsung mengajukan interupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu saksi calon DPD, Agus juga mengungkapkan hal serupa. Dia menyebutkan 12 saksi calon DPD menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
Menanggapi interupsi itu, Ida mengatakan, seharusnya permasalahan tersebut disampaikan saat penghitungan suara di PPK dan KPUD kabupaten/kota. "KPUD provinsi hanya sebatas merekap," katanya.
Meski dinterupsi, rapat pleno tetap dilangsungkan. "Tanda tangan mereka tak mempengaruhi legitimasi hasil pemilu," imbuh Ida,
Dalam rapat tersebut, KPUD Jateng belum mengumumkan hasil utuh perolehan suara parpol maupun caleg. Pasalnya, hasil rekap itu disetorkan ke KPU Pusat lebih dulu.
(try/anw)










































