Semua Partai Sudah Serahkan Laporan Dana Kampanye

Semua Partai Sudah Serahkan Laporan Dana Kampanye

- detikNews
Sabtu, 25 Apr 2009 00:02 WIB
Semua Partai Sudah Serahkan Laporan Dana Kampanye
Jakarta - Tepat pukul 23.30 WIB, semua partai politik (parpol) peserta pemilu telah menyerahkan dana kampanye ke KPU. Proses penyerahan ini diawasi langsung oleh Bawaslu.

"Tepat pukul 23.30 WIB semua partai sudah menyerahkan laporan dana kampanye. Bawaslu mengawasi langsung proses di KPU," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (24/4/2009) malam.

Batas akhir laporan yang ditentukan oleh KPU adalah malam ini tepat pukul 00.00 WIB. Namun setengah jam sebelum batas akhir pendaftarans emua parpol telah menyerahkannya ke KPU.

Jika parpol di tingkat nasional tidak menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu, para calegnya akan sangat dirugikan. Sebab seluruh caleg untuk DPR di seluruh provinsi akan dibatalkan jika kelak terpilih.

Dalam UU Pemilu diatur, batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah 15 hari sejak pemungutan suara (pasal 35 ayat 1). Sanksi yang ditetapkan bagi parpol yang tidak mematuhi ketentuan tersebut adalah pembatalan caleg terpilihnya (pasal 138 ayat 3). (anw/anw)


Berita Terkait