Bawaslu Serukan Parpol yang Belum Laporan Segera Melapor

Laporan Dana Kampanye

Bawaslu Serukan Parpol yang Belum Laporan Segera Melapor

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2009 21:22 WIB
Jakarta - Hingga pukul 20.00 WIB, baru 20 dari 38 parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye. Bawaslu menyerukan kepada parpol yang belum melapor untuk segera menyerahkan laporannya.

"Pesan kita agar partai yang belum segera melaporkan," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada detikcom, Jumat (25/4/2009).

Menurut Wahidah, jika parpol di tingkat nasional tidak menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu, para calegnya akan sangat dirugikan. Sebab seluruh caleg untuk DPR di seluruh provinsi akan dibatalkan jika kelak terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan sangat merugikan caleg-caleg yang sudah berjuang. Karena itu kami juga meminta para caleg untuk mengecek ke parpol masing-masing, apakah sudah melapor atau belum," tegas Wahidah.

Kepada KPU, Bawaslu berpesan agar besok mereka mengirimkan surat tertulis ke Bawaslu yang berisi keterangan tentang laporan dana kampanye parpol. "Agar besok kita bisa menerima daftar nama partai yang melapor sebelum pukul 00.00 WIB, jumlah anggarannya, dan detail apa saja yang dilaporkan," tutur Wahidah.

Kedua puluh parpol yang telah menyerahkan laporannya adalah PKPB, Partai Kedaulatan, PDK, PMB, PPPI, Partai Republikan, Partai Buruh, PNI Marhaenisme, PAN, PKDI, Partai Patriot, PKB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Hanura, PDS, PBB, PPRN, PKS, dan PSI.

Dalam UU Pemilu diatur, batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah 15 hari sejak pemungutan suara (pasal 35 ayat 1). Sanksi yang ditetapkan bagi parpol yang tidak mematuhi ketentuan tersebut adalah pembatalan caleg terpilihnya (pasal 138 ayat 3).

(sho/anw)


Berita Terkait