"Pesan kita agar partai yang belum segera melaporkan," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada detikcom, Jumat (25/4/2009).
Menurut Wahidah, jika parpol di tingkat nasional tidak menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu, para calegnya akan sangat dirugikan. Sebab seluruh caleg untuk DPR di seluruh provinsi akan dibatalkan jika kelak terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada KPU, Bawaslu berpesan agar besok mereka mengirimkan surat tertulis ke Bawaslu yang berisi keterangan tentang laporan dana kampanye parpol. "Agar besok kita bisa menerima daftar nama partai yang melapor sebelum pukul 00.00 WIB, jumlah anggarannya, dan detail apa saja yang dilaporkan," tutur Wahidah.
Kedua puluh parpol yang telah menyerahkan laporannya adalah PKPB, Partai Kedaulatan, PDK, PMB, PPPI, Partai Republikan, Partai Buruh, PNI Marhaenisme, PAN, PKDI, Partai Patriot, PKB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Hanura, PDS, PBB, PPRN, PKS, dan PSI.
Dalam UU Pemilu diatur, batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah 15 hari sejak pemungutan suara (pasal 35 ayat 1). Sanksi yang ditetapkan bagi parpol yang tidak mematuhi ketentuan tersebut adalah pembatalan caleg terpilihnya (pasal 138 ayat 3).
(sho/anw)










































