"Sampai saat ini baru ada 10 partai yang menyerahkan laporan dana kampannye ke akuntan publik," ujar Kepala Bagian Biro Administrasi dan Hukum KPU Ahmad Fayumi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2009).
Menurut Fayumi, pihaknya telah menghubungi semua parpol untuk segera melaporkan dana kampanye usai pemilu legislatif 9 April lalu. "Sudah lima kali lewat surat pemberitahuan, bahkan dengan telepon sebanyak 3 kali," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 Parpol yang telah menyerahkan datanya hingga pukul 16.00 WIB adalah Gerindra, PAN, PKB, Partai Kedaulatan, PKPB, PIS, Partai Republikan, PMB, PDK, dan PNI Marhaen.
Dalam pasal 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dikatakan, laporan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
Sedangkan dalam pasal 138 disebutkan sanksi bagi parpol dan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur di atas.
Caleg dari parpol yang tidak melapor sesuai batas waktu tidak akan ditetapkan jika terpilih. Hal ini berlaku berdasarkan tingkatan kepengurusan parpol, DPRD II untuk kabupaten/kota, DPRD I untuk provinsi, dan DPR untuk tingkat nasional.
Calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu juga tidak akan ditetapkan jika terpilih.
(fiq/sho)










































