"Caleg yang paling banyak," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/4/2009).
Dari 352 perkara, 186 di antaranya sudah masuk prapenuntutan dan 57 sudah pada tahap penuntutan. Sedangkan perkara yang diputus jumlahnya 109.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai pasal 88 UU Pemilu, KPU bisa mengambil tindakan atas putusan tersebut," jelasnya.
Mengenai perkara lain yang diputus, kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakumdu dengan Bawaslu dan Kepolisian memiliki batas waktu hingga 10 hari kedepan. Hal ini sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 247 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Mengenai batas waktu tersebut, Ritonga memastikan penyelesaian perkara akan dilakukan sesuai jadwal. "Pokonya harus selesai," tegasnya.
(nov/sho)











































