"Ada 4 juta TKLN, tetapi yang terdaftar hanya 1,5 juta. Itu yang legal, kita belum bicara yang ilegal. Tetapi untuk pemungutan suara, kita tidak bicara legal dan tidak legal, itu hak mereka," kata Menaker Erman Suparno.
Hal ini disampaikan dia di Gedung Depnakertrans, Jakarta, Jumat (24/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ermanย akan berkonsultasi dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary untuk membicarakan kelanjutannya.
Apakah hanya dengan berbekal paspor bisa nyontreng? "Itu yang kita perjuangkan atau dengan KTKLN (kartu tenaga kerja luar negeri) sudah merinci paspor dan kartu lainnya," sahutnya.
(aan/nrl)











































