MK Siapkan 30 Panitera Pengganti dan 39 Petugas Sidang

Selesaikan Sengketa Pemilu

MK Siapkan 30 Panitera Pengganti dan 39 Petugas Sidang

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2009 10:36 WIB
MK Siapkan 30 Panitera Pengganti dan 39 Petugas Sidang
Jakarta - Perselisihan hasil pemilu diprediksi akan banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mengantisipasi itu MK telah menyiapkan 30 panitera pengganti dan 30 petugas sidang.

69 Orang yang bertugas selama sidang sengketa pemilu itu disumpah oleh Sekjen MK Jenedjri M Gaffar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2009).

Selama proses persidangan sengketa pemilu, mereka yang bertugas akan dikarantina guna menghindari intervensi dari pihak yang bersengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran gugatan hasil pemilu ke MK dibuka sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara pada 9 Mei hingga 12 Mei. Selama menangani sengketa pemilu, MK akan menunda sidang perkara lain seperti pengujian undang-undang.

Untuk menjangkau pihak-pihak yang bersengketa di daerah, MK telah bekerja sama dengan 34 Fakultas Hukum se-Indonesia dalam hal penyedian video conferrence. Nantinya sidang akan digelar dengan video conference sehingga orang-orang di daerah tidak perlu datang ke Jakarta.

Dengan itu diharapkan proses persidangan dapat berjalan cepat mengingat MK hanya memiliki waktu 30 hari untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilu. (did/sho)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads