69 Orang yang bertugas selama sidang sengketa pemilu itu disumpah oleh Sekjen MK Jenedjri M Gaffar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2009).
Selama proses persidangan sengketa pemilu, mereka yang bertugas akan dikarantina guna menghindari intervensi dari pihak yang bersengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjangkau pihak-pihak yang bersengketa di daerah, MK telah bekerja sama dengan 34 Fakultas Hukum se-Indonesia dalam hal penyedian video conferrence. Nantinya sidang akan digelar dengan video conference sehingga orang-orang di daerah tidak perlu datang ke Jakarta.
Dengan itu diharapkan proses persidangan dapat berjalan cepat mengingat MK hanya memiliki waktu 30 hari untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilu. (did/sho)











































