"Dari kasus sebelumnya, laporan yang diajukan ke Sentra Gakumdu dan masuk ke penyidikan tidak pernah serumit ini," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam diskusi "Gugatan Pemilu, Ayo Tuntaskan Cacat dan Pidana Pemilu" di Rumah Makan Koeta Radja, Jl Senen Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2009).
Β
Wahidah menuturkan, saat melapor pada 17 April yang lalu, Bawaslu membawa 34 bukti berupa pernyataan-pernyataan pihak yang dirugikan seperti pemilih, caleg, dan partai politik. Ada pula keterangan dari ahli-ahli pemilu seputar pengesahan surat suara yang tertukar itu.
Namun, polisi menolaknya dengan alasan berbeda-beda dan tidak jelas. Ketika telah kehabisan argumen, lanjut Wahidah, polisi meminta Bawaslu menunjukkan bukti surat suara tertukar yang telah dicontreng.Β "Tentu saja itu tidak bisa kami lakukan, karena kerahasiaan surat suara dilindungi UU," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(irw/iy)











































