Penggugat adalah FX Arief Poyuono. Sedangkan tergugat yakni KPU, Presiden SBY cq Mendagri Mardiyanto. Sidang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.15 WIB, Kamis (23/4/2009) setelah ditunda pada tanggal 16 April.
Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat Habiburokhman. Sedangkan dari pihak tergugat juga hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum penggugat Habiburokhman mengatakan, pihaknya menyiapkan dua hal terkait proses mediasi.
Pertama KPU, Presiden dan Mendagri mengakui kesalahan mereka karena mengabaikan kesemrawutan DPT. Kedua, KPU, Presiden dan Mendagri melakukan perbaikan DPT di bawah pengawasan komite atau panel yang dibentuk bersama.
"Di dalamnya kita minta akses untuk koreksi dan memberikan masukan-masukan," kata Habiburokhman.
Kalau KPU cs tidak mau mediasi? "Itu adalah hal yang sia-sia. Karena kami hampir dipastikan menang," ujarnya.
(nik/nrl)











































