Langgar UU Pemilu, Caleg PDIP Divonis 3 Bulan

Langgar UU Pemilu, Caleg PDIP Divonis 3 Bulan

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 22:44 WIB
Langgar UU Pemilu, Caleg PDIP Divonis 3 Bulan
Pekanbaru - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib Caleg PDIP Dewi Murni (45). Ia gagal menjadi anggota DPRD Kampar, Riau, sekaligus divonis 3 bulan dan denda Rp 3 juta karena terbukti melanggar UU Pemilu.

β€œDalam persidangan yang digelar di pengadilan, Caleg PDI Perjuangan ini terbukti melanggar UU Pemilu yakni soal pelanggaran jadwa kampanye. Atas putusan itu majelis hakim memberikan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Caleg ini juga harus membayar denda Rp 3 juta,” kata Ketua Panwaslu Kampar, Mawardi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (22/04/2009).

Dia menjelaskan, Caleg nomor urut tiga Dapil II Kecamatan Tapung, Kampar ini, dalam dalam persidangan yang digelar PN Bangkinang, Ibukota Kampar ini, tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œSaat persidangan, dengan tegas Caleg PDI Perjuangan ini tidak akan melakukan upaya banding. Dia menerima atas putusan majelis hakim,” kata Mawardi.

Mawardi menceritakan, ihwal terseratnya Caleg PDI Perjuangan ke meja hijau ini, karena melabrak jadwal kampanye pada 21 Maret lalu. Saat itu, Dewi Murni berkampanye di hari ulang tahun Desa Muara Pahat, Tapung. Ultah desa itu memang mengadakan hiburan organ tunggal di siang hari.

Acara ini merupakan dana yang ditanggulangi swadaya masyarakat setempat. Tapi entah mengapa, tiba-tiba Dewi berada di acara tersebut. Usai acara seremonial yang dilaksanakan perangkat desa, tiba-tiba Dewi naik ke atas panggung.

Awalnya warga mengira caleg ini akan menyumbangkan sebuah lagu untuk meramaikan acara ultah desa setempat. Sehingga ketika Dewi naik ke atas panggung organ tunggal itu tidak ada yang melarang.

β€œDia buka bernyanyi, tapi malah berkampanye. Dia mengenalkan dirinya sebagai Caleg PDI Perjuangan. Di atas panggung itu dia meminta masyarakat untuk memilih dirinya. Aksi caleg yang asal nyelonong
kampanye ini tertangkap basah Panwaslu kecamatan setempat,” kata Mawardi.


(cha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads