Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres dalam UU Pilpres Digugat ke MK

Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres dalam UU Pilpres Digugat ke MK

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 19:11 WIB
Jakarta - Undang-undang 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini pemohon menilai waktu pendaftaran capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon Sri Sudarjo yang menggugat pasal yang memuat pendaftaran capres-cawapres yang menyatakan pendaftaran dilakukan setelah Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).

"Padahal dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 waktu pendaftaran capres dan cawapres adalah sebelum pemilihan umum dalam hal ini Pileg," ujar Sri Sudarjo selaku pemohon, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pemohon juga menilai Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 9 undang-undang
a quo yang dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi. "Sehingga harus
dibatalkan," tendasnya.

Uji materi UU Pilpres dimohonkan oleh Sri Sudarjo yang menilai Pasal 1 ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 9 dalam UU itu bertentangan dengan UUD 1945.

(did/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini