Pemohon Sri Sudarjo yang menggugat pasal yang memuat pendaftaran capres-cawapres yang menyatakan pendaftaran dilakukan setelah Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).
"Padahal dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 waktu pendaftaran capres dan cawapres adalah sebelum pemilihan umum dalam hal ini Pileg," ujar Sri Sudarjo selaku pemohon, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a quo yang dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi. "Sehingga harus
dibatalkan," tendasnya.
Uji materi UU Pilpres dimohonkan oleh Sri Sudarjo yang menilai Pasal 1 ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 9 dalam UU itu bertentangan dengan UUD 1945.
(did/nwk)










































