"Yang dipersoalkan parpol tidak semata-mata hasil, tetapi juga proses yang mempengaruhi hasil seperti DPT dan money politics. Padahal seharusnya sudah rampung dalam bentuk pelanggaran dan pidana," ujar Wakil Ketua MK Abdul Mucthie Fadjar, kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2009).
Menurut Muchtie, putusan sengketa hasil pemilu akan sangat tergantung pada permohonan dan alat bukti yang dihadirkan pemohon. Karena MK menjaga konstitusi termasuk asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau pelanggaran yang terjadi serius dan signifikan, menurut Muchtie, bukan tidak mungkin pemungutan suara ulang akan dilakukan.
"Kita lihat apakah parpol-parpol bisa menunjukan bukti-bukti yang meyakinkan MK," tandasnya.
(did/irw)











































