Perkara Pidana Pemilu Akan Sampai ke MK

Perkara Pidana Pemilu Akan Sampai ke MK

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 17:57 WIB
Perkara Pidana Pemilu Akan Sampai ke MK
Jakarta - Perkara pidana pemilu seharusnya sudah diselesaikan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Namun kenyataannya tidak semua perkara selesai ditangani. Dengan demikian persoalan ini akan terbawa pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang dipersoalkan parpol tidak semata-mata hasil, tetapi juga proses yang mempengaruhi hasil seperti DPT dan money politics. Padahal seharusnya sudah rampung dalam bentuk pelanggaran dan pidana," ujar Wakil Ketua MK Abdul Mucthie Fadjar, kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2009).

Menurut Muchtie, putusan sengketa hasil pemilu akan sangat tergantung pada permohonan dan alat bukti yang dihadirkan pemohon. Karena MK menjaga konstitusi termasuk asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu parpol harus mempersiapakan bukti-bukti yang kuat," kata dia.

Kalau pelanggaran yang terjadi serius dan signifikan, menurut Muchtie, bukan tidak mungkin pemungutan suara ulang akan dilakukan.

"Kita lihat apakah parpol-parpol bisa menunjukan bukti-bukti yang meyakinkan MK," tandasnya.

(did/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads