"Kita mau laporkan ini dalam ranah pidana umum, tetapi menurut Sentra Gakumdu ini bukan ranah hukum pidana," ujar Sandi Sitongkir, kuasa hukum PBHI, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009).
Menurut Sandi pihaknya menjelaskan ke Sentra Gakumdu terkait bukti yang mereka temukan. Menurutnya, ada warga yang pada pemilu 2004 dan pilkada DKI dia terdaftar serta di DPS namanya tercantum, namun di pemilu 2009 tidak terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menambahkan, pihak kepolisian menyarankan apabila ingin mendiskusikan lebih jauh kasus ini maka PBHI diminta untuk ke Polda Metro Jaya. Untuk itu Sandi menyarankan kepada polisi agar mengumumkan ke masyarakat terkait tindak pidana pemilu yang telah daluarsa.
"Silahkan mabes polri membuat statement untuk mendorong itu ke pidana umum supaya korban yang tidak punya hak pilih dapat melapor," sarannya.
(ddt/irw)











































