Penghitungan manual hasil Pemilu ini, dilaksanakan, Rabu (21/04/2009), di gedung KPU Riau, Jl Gajah Mada, Pekanbaru. Penghitungan di lantai dua itu dijaga ketat pihak kepolisian.
Di ruang aula itu, sejumlah saksi dari sejumlah partai turut hadir. Namun ketika sejumlah wartawan akan meliput, staf KPUD Riau melarang wartawan untuk meliputnya. Malah wartawan dituding simpatisan partai. Alasan yang tak masuk akal ini menimbulkan keributan adu mulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat terjadi debat mulut, seorang staf KPUD Riau dengan suara lantang menyebut kalau wartawan memang dilarang meliput. Ini sudah sesuai dengan peraturan di KPU. "Kita menjalankan peraturan yang ada di KPU. Wartawan dilarang meliput semasa penghitungan suara. Perintah ini langsung dari KPU Pusat," kata staf KPUD Riau dengan nada emosi.
Kendati dilarang meliput, wartawan tetap ngotot untuk dapat melihat proses penghitungan suara. Wartawan mencoba mengabadikan proses penghitungan suara dengan kamera. Lagi-lagi staf KPU tetap melarang jurnalis, malah mencoba untuk merampas kamera wartawan.
Karena wartawan tetap ingin meliput, akhirnya staf KPU meminta pihak kepolisian untuk mengusir wartawan. Lantas sejumlah polisi yang bertugas di KPU Riau mengusir wartawan.
"Kami di sini menjalankan tugas negara. Sesuai perintah, wartawan dilarang meliput. Silakah tinggalkan rungan ini," kata anggota polisi dengan nada emosi.
Karena polisi sudah turut campur dalam urusan ini, wartawan akhirnya mengalah. Wartawan pun meninggalkan gedung kPu Riau. "Tak masuk akal, masak iya, wartawan di larang meliput, berdasarkan intruksi KPU pusat. Kayaknya ada yang tidak beres dalam proses rekapitulasi di KPU Riau," ujar seorang wartawan sembari meninggalkan gedung kPU Riau.
(cha/djo)











































