"Jangan sampai keluar gagasan calon tunggal langsung ditetapkan menjadi pemenang. Itu ngaco. Jadi ruang masyarakat untuk menentukan pilihan harus ada," kata Direktur Eksekutif Cetro, Hadar N Gumay, kepada detikcom, Rabu (22/4/2009).
Dikatakan dia, setidaknya ada 2 metode yang dapat dilakukan. Pertama, masyarakat bisa memilih yang lain dalam arti tidak setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode kedua, kata dia, syarat partisipasi pemilih mencapai 60 persen. "Itu menggambarkan ekspresi masyarakat tersalurkan," ujarnya.
Menurut dia, capres tunggal sebaiknya diatur dalam konstitusi, bukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang kemungkinan hanya satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2009.
"Karena waktunya mepet, ya nggak apa-apa jika ingin mengantisipasinya. Tetapi ke depan harus mereview konstitusi," ujarnya.
(aan/nrl)











































