Merasa Dizalimi, Pendukung PPD Akan Datangi KPU Mentawai

Merasa Dizalimi, Pendukung PPD Akan Datangi KPU Mentawai

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 11:58 WIB
Merasa Dizalimi, Pendukung PPD Akan Datangi KPU Mentawai
Padang - Keputusan KPUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) membatalkan 5 partai politik di daerah itu sebagai peserta pemilu menuai protes keras pendukung masing-masing parpol. Puluhan simpatisan Partai Persatuan Daerah (PPD) Mentawai yang menamakan diri Pasukan Khusus Pengawal Suara Rakyat Mentawai akan mendatangi Kantor KPU Mentawai di Tuapejat siang ini, Rabu (22/4/2009).

"Setidaknya, ada sekitar 900 pendukung PPD di Sipora dan Pagai yang siap datang ke Tuapejat. Siang ini, kita hanya akan membawa 30 simpatisan ke KPU untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan anarkis," ujar Vincentius, salah seorang pendukung PPD asal Siberut Selatan kepada detikcom melalui telepon, Rabu (22/4/2009).

Menurut Vincent, kedatangan mereka siang ini ke KPU Mentawai untuk menyampaikan protes dan pernyataan sikap menolak keputusan KPU Mentawai yang membatalkan PPD dan 4 parpol lainnya sebagai peserta Pemilu melalui pleno 19 April 2009 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak terima hak kami sebagai warga negara dizalimi. KPU mengeluarkan keputusan setelah pemungutan suara, itu artinya aspirasi dihanguskan begitu saja," kata Vincent.

Menurutnya, dia dan kawan-kawannya di Siberut Selatan mengetahui keluarnya SK pembatalan tersebut pada Senin (20/4/2009) sore dan esoknya sejumlah pendukung PPD langsung menyeberang ke Tuapejat.

KPU Mentawai atas rekomendasi KPU Sumbar dan Panwaslu Sumbar membatalkan PPD, PNI Marhaenisme, PKS, PKDI dan PIS sebagai peserta Pemilu di Mentawai melalui pleno 19 April 2009 lalu. Pembatalan itu terkait terlambatnya lima parpol tersebut menyerahkan nomor rekening kampanye ke KPU.

Sesuai Pasal 184 UU No. 10/2008, parpol harus menyerahkan kelengkapan kampanye, salah satunya nomor rekening dana kampanye, selambatnya tujuh hari sebelum kampanye terbuka dimulai. Hanya saja, keputusan KPU Mentawai melalui SK No. 16/2009 tertanggal 3 April meloloskan lima parpol itu ikut pemilu dengan alasan keterlambatan disebabkan kondisi geografis dan transportasi yang minim. Keputusan itu diprotes Panwaslu Sumbar dan menilai KPU Mentawai telah melanggar kode etik.

Sekretaris PPD Mentawai Fernando Sabajao memprediksi, setidaknya PPD akan mendapatkan jatah tiga kursi, masing-masing satu kursi di Dapil Siberut, Sipora dan Mentawai pada Pemilu kali ini. Pada Pemilu 2004, PPD merupakan partai pemenang Pemilu di Mentawai dan berhasil mendudukkan empat wakil di DPRD.

(yon/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads