"Pemerintah sewaktu-waktu siap mengantisipasi kemungkinan pasangan calon tunggal lewat perppu, tapi ini lebih baik jika ada inisiatif dari KPU sebagai penyelenggara," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2009).
Menurut Denny, jika memang kondisi hanya satu pasangan capres benar-benar terjadi, saat ini tidak ada aturan hukum yang mengantisipasinya.
Ia menjelaskan, baik UUD 1945 maupun UU Pilpres hanya mengatur tentang pemilihan presiden, yang tentu saja minimal diikuti oleh 2 pasangan capres-cawapres. Namun demikian, kata dia, jika terjadi situasi hanya muncul satu pasangan capres-cawapres, tentu tidak dapat dibiarkan.
"Prinsipnya, tidak boleh ada satu detik pun kekosongan kekuasaan. Maka pada tanggal 20 Oktober 2009, sudah harus ada presiden terpilih 2009-2014 yang dilantik oleh MPR," ujar alumnus FH UGM ini.
Ia menambahkan, jika KPU tetap tidak menerima satu pasang capres, maka telah terpenuhi prasyarat konstitusional tentang kegentingan yang memaksa yang disyaratkan UUD 1945 untuk dikeluarkannya perppu.
"Karenanya sangat absah bagi presiden untuk mengeluarkan perppu, yang mengubah aturan pencalonan presiden di dalam UU Pilpres sehingga kondisi hanya ada satu pasangan capres terantisipasi," jelasnya.
Denny menuturkan, substansi perppu itu dapat saja dikomunikasikan sehingga merupakan materi yang disepakati bersama oleh semua kekuatan parpol. "Tetapi kewenangan akhir keluarnya perppu tetap berada di tangan Presiden," tutupnya. (lrn/nrl)











































