SBY Didesak Panggil Kapolri Terkait Penanganan Pidana Pemilu

SBY Didesak Panggil Kapolri Terkait Penanganan Pidana Pemilu

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 06:47 WIB
SBY Didesak Panggil Kapolri Terkait Penanganan Pidana Pemilu
Jakarta - Alasan Polri yang berubah-ubah dalam menolak laporan Bawaslu dinilai sebagai ketidakseriusan dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Presiden SBY yang meminta penegak hukum menyelesaikan semua dugaan pelanggaran secara tuntas.

Untuk itu, SBY didesak untuk membereskan institusi Polri.

"Presiden jangan ngomong doang. Panggil kapolri. Tanyakan bagaiamana laporan pidana pemilu diprores," tegas direktur Center For Electoral Reform Hadar Gumay, saat dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hadar, alasan yang berubah-ubah digunakan Polri dalam menolak laporan Bawaslu terkait surat edaran KPU Nomor 676 dan 684 soal pengesahan surat suara, menunjukkan ketidakseriusan aparat penegak hukum ini.

"Awalnya mereka bilang kurang bukti surat suara, lalu mereka bilang lagi ini (laporan) bukan delik pidana, tapi Tata Usaha Negara. Ini menunjukkan mereka tidak serius, tidak paham dan mencari-cari alasan menolaknya," ujar Hadar.

Hadar pun menyayangkan sikap Polri yang cepat-cepat menolak laporan Bawaslu tersebut. Padahal, kata dia, laporan itu dilengkapi bukti awal yang cukup.

"Seharusnya Polri terima saja dulu. Kalau alasan pertama kurang bukti, bukannya Polri seharusnya proaktif mencari bukti tersebut. Kalau dianggap tidak memenuhi di kemudian hari kan bisa SP3," tandasnya.

(lrn/mei)


Berita Terkait