Untuk itu, SBY didesak untuk membereskan institusi Polri.
"Presiden jangan ngomong doang. Panggil kapolri. Tanyakan bagaiamana laporan pidana pemilu diprores," tegas direktur Center For Electoral Reform Hadar Gumay, saat dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya mereka bilang kurang bukti surat suara, lalu mereka bilang lagi ini (laporan) bukan delik pidana, tapi Tata Usaha Negara. Ini menunjukkan mereka tidak serius, tidak paham dan mencari-cari alasan menolaknya," ujar Hadar.
Hadar pun menyayangkan sikap Polri yang cepat-cepat menolak laporan Bawaslu tersebut. Padahal, kata dia, laporan itu dilengkapi bukti awal yang cukup.
"Seharusnya Polri terima saja dulu. Kalau alasan pertama kurang bukti, bukannya Polri seharusnya proaktif mencari bukti tersebut. Kalau dianggap tidak memenuhi di kemudian hari kan bisa SP3," tandasnya.
(lrn/mei)











































