"Mau berapa pun peserta (capres-cawapres) tetap legal. Dan meski cuma 50 persen masyarakat yang ikut memilih, presiden tetap aja terpilih," ujar Direktur Center for Electoral Reform (Centro) Hadar Gumay saat dihubungi detikcom, Selasa (21/4/2009).
Ia meyakini, ajakan boikot oleh sebagian kalangan tidak akan berpengaruh banyak terhadap partisipasi pemilih dalam Pilpres 8 Juli mendatang. Sebab, sebagian besar pemilih adalah pemilih mengambang (floating voters).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar menjelaskan, tindakan pemboikotan Pilpres oleh sebagian kalangan tidaklah termasuk dalam pelanggaran pemilu, kecuali dilakukan dengan paksaan kepada calon pemilih.
"Kalau ajakan dan imbauan untuk tidak ikut memilih tidak masalah. Asal jangan disertai ancaman dan paksaan," tegasnya.
"Intinya pemboikotan itu hak politik setiap warga negara, yang tidak bisa dijerat pidana sekaligus tidak bisa menggagalkan pelaksanaan Pilpres," tandasnya.
(lrn/mei)