Pemboikotan Tak Akan Gagalkan Pilpres, Bukan Tindak Pidana

Pemboikotan Tak Akan Gagalkan Pilpres, Bukan Tindak Pidana

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 04:37 WIB
Jakarta - Pemboikotan Pilpres oleh sebagian kalangan sehingga hanya 1 capres yang akan berlaga, tidak akan memengaruhi jalannya pemilihan langsung tersebut. Sedikitnya jumlah pemilih pun tidak bisa mengurangi legalitas pelaksanaan Pilpres.

"Mau berapa pun peserta (capres-cawapres) tetap legal. Dan meski cuma 50 persen masyarakat yang ikut memilih, presiden tetap aja terpilih," ujar Direktur Center for Electoral Reform (Centro) Hadar Gumay saat dihubungi detikcom, Selasa (21/4/2009).

Ia meyakini, ajakan boikot oleh sebagian kalangan tidak akan berpengaruh banyak terhadap partisipasi pemilih dalam Pilpres 8 Juli mendatang. Sebab, sebagian besar pemilih adalah pemilih mengambang (floating voters).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pengusung pemboikotan jangan terlalu pede bahwa masyarakat kita akan mendukung dia. Sebagian besar pemilih itu floating voters, sedikit sekali yang die hard," ujarnya.

Hadar menjelaskan, tindakan pemboikotan Pilpres oleh sebagian kalangan tidaklah termasuk dalam pelanggaran pemilu, kecuali dilakukan dengan paksaan kepada calon pemilih.

"Kalau ajakan dan imbauan untuk tidak ikut memilih tidak masalah. Asal jangan disertai ancaman dan paksaan," tegasnya.

"Intinya pemboikotan itu hak politik setiap warga negara, yang tidak bisa dijerat pidana sekaligus tidak bisa menggagalkan pelaksanaan Pilpres," tandasnya.

(lrn/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads