"Tabulasi tidak bekerja secara efektif. (Sudah) dihentikan, tapi tidak memenuhi target. Berarti ada uang negara yang tidak dimanfaatkan secara maksimal," ujar anggota Bawaslu Agustiani usai jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (21/4/2009).
Β
Ia mengatakan, ada beberapa ketentuan bagi KPK untuk bisa menyelidiki suatu dugaan korupsi. Antara lain, jumlah pemakaian anggaran negara di atas Rp 1 miliar, menyangkut masalah publik dan menyangkut pejabat negara.
"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, silahkan. Memenuhi salah satu ketentuan saja sudah bisa ditindak," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat suara yang rusak juga banyak. Itu saya kira lebih besar, harusnya KPK mulai dari awal saat logistik tidak beres," tandasnya.
(lrn/mei)











































