Laporan Ditolak Polri, Bawaslu Lapor ke Presiden dan DPR

Laporan Ditolak Polri, Bawaslu Lapor ke Presiden dan DPR

- detikNews
Rabu, 22 Apr 2009 00:28 WIB
Laporan Ditolak Polri, Bawaslu Lapor ke Presiden dan DPR
Jakarta - Penolakan Polri terhadap laporan Bawaslu terkait surat edaran KPU soal pengesahan surat suara tertukar benar-benar membuat lembaga pengawas pemilu itu geram. Bawaslu pun akan melaporkan hal tersebut kepada presiden dan DPR.

"Kami akan menyampaikan surat secara resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional, Presiden, Ketua DPR yang ditembuskan ke komisi II dan III," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih usai jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (21/4/2009).

Konsultan hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto mengatakan, janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan menolerir siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan yang mengacaukan pemilu menjadi pegangan bagi Bawaslu untuk mengadukan hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau presiden tidak melakukan apapun, berarti presiden melakukan tindakan pembiaran," tegasnya.

Bambang menambahkan, dengan diadukannya juga masalah ini ke DPR, lembaga wakil rakyat ini diyakini akan melakukan fungsi pengawasannya dengan baik.

"Kalau DPR sudah diberitahukan, DPR pasti akan menjalankan fungsi pengawasan. Apa betul polisi netral?" pungkasnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Bawaslu terkait surat edaran KPU Nomor 676 dan 684 yang intinya mengesahkan surat suara yang tertukar. Polri menganggap laporan tersebut salah alamat karena bukan termasuk pidana pemilu, tetapi sengketa Tata Usaha Negara (TUN). (lrn/mei)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini