"Kami akan menyampaikan surat secara resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional, Presiden, Ketua DPR yang ditembuskan ke komisi II dan III," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih usai jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (21/4/2009).
Konsultan hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto mengatakan, janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan menolerir siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan yang mengacaukan pemilu menjadi pegangan bagi Bawaslu untuk mengadukan hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan, dengan diadukannya juga masalah ini ke DPR, lembaga wakil rakyat ini diyakini akan melakukan fungsi pengawasannya dengan baik.
"Kalau DPR sudah diberitahukan, DPR pasti akan menjalankan fungsi pengawasan. Apa betul polisi netral?" pungkasnya.
Seperti diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Bawaslu terkait surat edaran KPU Nomor 676 dan 684 yang intinya mengesahkan surat suara yang tertukar. Polri menganggap laporan tersebut salah alamat karena bukan termasuk pidana pemilu, tetapi sengketa Tata Usaha Negara (TUN). (lrn/mei)










































