Sebut Surat Edaran Ranah TUN, Polri Dinilai Salah Kaprah

Surat Suara Tertukar

Sebut Surat Edaran Ranah TUN, Polri Dinilai Salah Kaprah

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2009 22:26 WIB
 Sebut Surat Edaran Ranah TUN, Polri Dinilai Salah Kaprah
Jakarta - Sikap Polri yang menyatakan surat edaran KPU soal pengesahan surat suara tertukar bukan ranah pidana pemilu dipertanyakan Bawaslu. Bawaslu tidak mempermasalahkan surat edaran itu secara administratif, melainkan ekses dari tindakan KPU mengeluarkan surat tersebut.

"Yang dipersoalkan bukan surat edaran tentang surat suara yang tertukar, tapi tindak (pidana) yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai," kata konslutan hukum Bambang Widjojanto.

Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (21/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Bawaslu tentang surat edaran KPU nomor 676 dan 684 yang mengesahkan surat suara tertukar. Polri menyatakan laporan atas surat edaran tersebut masuk ranah Tata Usaha Negara (TUN), bukan pidana pemilu.

Oleh karenanya, menurut Bambang, tindakan KPU tersebut bukanlah ranah TUN, melainkan pidana. Sikap Polri yang meminta Bawaslu memperkarakan surat edaran ke PTUN juga dinilai menyalahi ketentuan.

"Surat edaran MA No 8 Tahun 2005 menegaskan bahwa perkara yang terkait dengan pemilu tidak bisa dibawa ke pengadilan TUN," tegas Bambang.

Ia menambahkan, menurut pasal 8 nota kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Bawalu, Polri mempunyai kewajiban meneruskan laporan dari Bawaslu.Β 

"Jia demikian, Polri juga telah melanggar pasal 8 nota kesepahaman itu," tandasnya.
(lrn/lrn)


Berita Terkait