"Yang dipersoalkan bukan surat edaran tentang surat suara yang tertukar, tapi tindak (pidana) yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai," kata konslutan hukum Bambang Widjojanto.
Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (21/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, menurut Bambang, tindakan KPU tersebut bukanlah ranah TUN, melainkan pidana. Sikap Polri yang meminta Bawaslu memperkarakan surat edaran ke PTUN juga dinilai menyalahi ketentuan.
"Surat edaran MA No 8 Tahun 2005 menegaskan bahwa perkara yang terkait dengan pemilu tidak bisa dibawa ke pengadilan TUN," tegas Bambang.
Ia menambahkan, menurut pasal 8 nota kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Bawalu, Polri mempunyai kewajiban meneruskan laporan dari Bawaslu.Β
"Jia demikian, Polri juga telah melanggar pasal 8 nota kesepahaman itu," tandasnya.
(lrn/lrn)










































