Boikot Pemilu, Kelompok Teuku Umar Bisa Dipidana

Boikot Pemilu, Kelompok Teuku Umar Bisa Dipidana

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2009 19:19 WIB
Boikot Pemilu, Kelompok Teuku Umar Bisa Dipidana
Jakarta - Wacana boikot pemilu yang digulirkan kelompok Teuku Umar ditanggapi dingin Partai Demokrat (PD). Boikot pemilu bisa dipidana karena bisa dikategorikan tindakan mengacau pemilu yang bertentangan dengan undang-undang.

"Tindakan boikot bisa dikategorikan mengacau pemilu dan itu memiliki sanksi hukum," ujar Ketua DPP PD Ruhut Sitompul menanggapi wacana boikot pemilu yang gencar disuarakan kelompok Teuku Umar kepada wartawan di Cafe TGIF, Taman Ria Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009).

Kelompok Teuku Umar yang dimaksud adalah sejumlah tokoh parpol yang melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediaman pribadinya di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Di antara tokoh itu yakni Prabowo Subianto, Wiranto, Gus Dur dan beberapa ketua umum parpol lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok yang digawangi PDIP itu menggugat keabsahan hasil pemilu lantaran merasa kinerja KPU mengecewakan, salah satunya karena amburadulnya DPT. Mereka mengancam akan memboikot keikutsertaan di Pilpres jika pemerintah tidak membereskan DPT.

Ruhut menegaskan, kewenangan membatalkan pemilu ada di tangan pemerintah dan bukan di tangan sekelompok orang. Ia meminta kelompok Teuku Umar jangan cuma melontarkan omong kosong saja.

"(Boikot pemilu) Itu omong kosong saja," tegas anggota Tim 9 penggodok cawapres SBY ini. (Rez/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads