"Ini beberapa desain yang sedang kita persiapkan," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, di sela-sela Sosialisasi Peraturan KPU untuk Pilpres, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2009).
Hafiz kemudian menunjukkan contoh ketiga desain kertas suara ini. Surat suara yang dipersiapkan untuk pilpres berukuran lebih kecil dari surat suara pileg. Foto pasangan capres/cawapres dalam desain surat suara itu disusun mendatar.
Dalam kesempatan ini, anggota KPU, Andi Nurpati, menjelaskan, mekanisme baru yang harus dipahami pemilih. Dua penandaan dinyatakan tidak sah dalam Pilpres.
"Untuk Pilpres, penandaan 1 kali. Selama dalam kolom itu diberikan tanda centang 1 kali, dinyatakan sah. Lebih dari itu tidak sah," kata Andi.
Namun cara penandaannya tetap, bila pemilih memberikan tanda selain tanda 'centang' atau 'V', yaitu menandai surat suara dengan tanda silang (X), garis datar (-), tanda centang tidak sempurna, atau coblos, "Akan dinyatakan sah," pungkasnya.
(van/nik)










































