"KPU berharap parpol koalisi untuk mengusung capres supaya pilpres berjalan lancar," kata anggota KPU, Andi Nurpati, seusai sosialisasi KPU mengenai pilpres 2009 di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2009).
Andi kemudian menjelaskan landasan hukum mengenai pilpres. Pemilu dapat ditunda hingga parpol mengajukan pasangan capres cawapresnya untuk maju pilpres Juli nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengimbau elit politik untuk mengumpulkan dukungan sehingga cukup untuk mengusung pasangan capres.
"Elit politik punya solusi apabila terjadi penundaan, mereka dapat menggunakan kursi atau suara sah untuk usung capres," tutur Andi.
"Apabila dapat 20 persen mengusulkan diri dan yang tidak sampai bisa memunculkan lagi dengan membagi suara sah," imbuh Andi.
Andi melihat banyak parpol yang berniat mengusung capres namun kesulitan memenuhi persyaratannya. Oleh karena itu kemungkinan terburuk harus dengan mengubah peraturan memperingan persyaratan.
"Fenomena banyak parpol ingin usung capres meskipun persyaratannya berat," tutur Andi.
"Jika ditunda tetap tidak ada perlu perpu untuk memperingan," pungkasnya.
(van/nrl)











































