"UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres tidak mengatur bahwa jumlah calon harus lebih dari 1," kata Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Marzuki Darusman kepada detikcom, Senin (20/4/2009) malam.
Karena tak ada aturan eksplisit, menurut Marzuki, tidak tertutup kemungkinan calon tunggal tetap bisa melenggang di pilpres. Hanya saja, jika itu benar-benar terjadi, lanjut Marzuki, KPU perlu memperlama masa registrasi capres/cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai solusi legalnya, Marzuki mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pencapresan tunggal semacam itu adalah sah dan konstitusional.
Lebih jauh dia mengatakan, rencana kelompok Teuku Umar memboikot pilpres akan mengurangi nilai para tokoh yang selama ini telah mendaulat dirinya menjadi kandidat capres. "Ya itu nanti publik yang menilai. Tapi ini mengurangi nilai dari mereka yang sudah menyatakan diri akan maju. Rakyat akan menilai bahwa mereka sudah menyalahi sebelum mencoba," tandas Marzuki.
(sho/nrl)










































