UU Tak Mengatur, Capres Tunggal Bisa Tetap Melenggang

Wacana Pemboikotan Pilpres

UU Tak Mengatur, Capres Tunggal Bisa Tetap Melenggang

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2009 09:10 WIB
UU Tak Mengatur, Capres Tunggal Bisa Tetap Melenggang
Jakarta - Kekhawatiran akan munculnya capres tunggal sebenarnya tidak perlu terjadi. Sebab undang-undang tidak secara eksplisit melarang adanya capres tunggal.

"UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres tidak mengatur bahwa jumlah calon harus lebih dari 1," kata Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Marzuki Darusman kepada detikcom, Senin (20/4/2009) malam.

Karena tak ada aturan eksplisit, menurut Marzuki, tidak tertutup kemungkinan calon tunggal tetap bisa melenggang di pilpres. Hanya saja, jika itu benar-benar terjadi, lanjut Marzuki, KPU perlu memperlama masa registrasi capres/cawapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah tidak ada yang mendaftar kecuali 1 orang, maka sebetulnya pemilu presiden bisa tetap terselenggara," imbuh Marzuki.

Sebagai solusi legalnya, Marzuki mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pencapresan tunggal semacam itu adalah sah dan konstitusional.

Lebih jauh dia mengatakan, rencana kelompok Teuku Umar memboikot pilpres akan mengurangi nilai para tokoh yang selama ini telah mendaulat dirinya menjadi kandidat capres. "Ya itu nanti publik yang menilai. Tapi ini mengurangi nilai dari mereka yang sudah menyatakan diri akan maju. Rakyat akan menilai bahwa mereka sudah menyalahi sebelum mencoba," tandas Marzuki.
(sho/nrl)


Berita Terkait