Dituntut Buka DP4, Mendagri Berdalih DPT Kewenangan KPU

Dituntut Buka DP4, Mendagri Berdalih DPT Kewenangan KPU

- detikNews
Senin, 20 Apr 2009 17:03 WIB
Dituntut Buka DP4, Mendagri Berdalih DPT Kewenangan KPU
Jakarta - Tuntutan sejumlah parpol agar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) membuka DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) terkait kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT) ditanggapi dingin. Depdagri berdalih DPT adalah kewenangan KPU.

"Saya katakan berkali-kali soal DPT ini bahwa kewenangannya ada di KPU," ujar Mendagri Mardiyanto usai mengikuti Raker dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2009).

Mardiyanto menegaskan, dirinya tidak akan ikut campur dalam perbaikan DPT yang dilakukan oleh KPU. Ia mengatakan UU Pemilu 10/2008 tidak membolehkan Depdagri ikut campur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU Pemilu tidak membenarkan kita mencampuri independensi KPU," tambahnya.

Kendati tidak akan mencampuri soal pemutakhiran DPT, mantan Gubernur Jawa Tengah ini memastikan kalau Depdagri siap memberikan bantuan kepada KPU untuk memutakhirkan DPT.

"Itu tugas KPU, tapi kalau ada kesulitan kita siap bantu," janjinya.

Mardiyanto berharap pembahasan Perppu 1/2009 yang sudah disetujui di Komisi II DPR, menjadi rangkaian yang tak terputus dengan pembahasan sebelum Perppu itu keluar dan pemutakhiran DPT berikutnya.

Ia mengatakan, Perppu itu nantinya bisa menjadi suatu bentuk akomodasi kepentingan masing-masing partai dan tidak lagi dipersoalkan oleh partai.

"karena waktu itu sudah ada dukungan bersama berupa dukungan politik walaupun itu (Perppu) milik pemerintah," tutupnya.

(Rez/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads