Demikian kata Menko Polhukam Widodo AS menanggapi kekesalan Bawaslu terhadap Polri yang menolak menangani kasus pengesahan surat suara tertukar oleh KPU. Widodo ditemui usai ikut rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/4/2009).
"Kita tahu semua aparat profesional dan netral dalam pemilu ini. Sehingga yang penting bagaimana itu dikelola kalau memang terkait dengan pelanggaran pidana," kata dia.
Di dalam pengantarnya saat membuka rapat, Presiden SBY mewanti-wanti agar memacu penyelesaian kasus-kasus pelanggaran pemilu sesuai aturan hukum dan ketentuan berlaku. Khusus untuk semua penanganan pelanggaran Pemilu 2009 akan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan unsur dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan RI.
Kekesalan Bawaslu pada Polri berawal ketika mereka datang ke Mabes Polri untuk melaporkan tindakan pengesahan surat suara yang tertukar oleh KPU. Tetapi oleh pihak Mabes Polri dinyatakan pelaporan tersebut salah alamat dengan alasan kasus penerbitan produk hukum oleh KPU lebih terkait hukum tata negara yang merupakan wilayah PTUN.
(lh/nrl)











































