Hal ini disampaikan jubir FPDIP Agustinus Clarus dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri Mardiyanto yang membahas RUU penetapan Perppu 1/2009 tentang perubahan atas UU 10/2008 tentang Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2009).
Fraksi PDIP dalam pandangan umumnya menyoroti kenapa Perppu 1/2009 baru mengemuka di akhir-akhir jelang Pemilu Legislatif diselenggarakan. Apalagi Perppu tersebut mengatur soal revisi DPT dan surat suara sah yang berperan penting terhadap hasil pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi oposan ini berpendapat meskipun ada Perppu yang mengatur DPT, tetap saja banyak masalah di dalam DPT yang tidak teratasi. Yang paling parah yakni amburadulnya DPT karena banyak orang kehilangan hak pilihnya, namun yang tidak memiliki hak justru tercantum namanya di DPT.
"Banyak nama di (daftar pemilih sementara) DPS malah hilang di DPT tapi malah muncul pemilih yang yang belum cukup umur, orang meniggal dan masuknya anggota TNI/Polri," jelasnya.
Karena itu Fraksi PDIP memandang efektivitas penerbitan Perppu dipertanyakan. Fraksi PDIP juga menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam kekisruhan penyusunan DPT yang banyak dikritik oleh partai-partai.
Menurut FPDIP pemerintah tidak bisa lepas tangan terhadap masalah DPT. Penyusunan DPS yang kemudian menjadi DPT, berawal dari data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disusun pemerintah.
"Karena data awal yang disusun KPU berasal dari Depdagri," tandas anggota DPR asal Kalimantan Barat ini.
(Rez/nrl)











































