Tapi siapa pun yang akhirnya SBY pilih sebagai pendampingnya di Pilpres 2009, dia harus tunduk pada kontrak politik sama yang mengikat Wapres Jusuf Kalla.
Inti dari kontrak itu adalah panduan bagi efektifitas kerja presiden dan wapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden lalu membacakan kontrak antara dirinya dengan JK yang keduanya sepakati sebelum resmi maju sebagai pasangan dalam Pilpres 2004. Di dalam tiga pasal kontrak itu tidak menyebutkan secara tegas pembagian wilayah kerja antara presiden dan wapres.
Pertama, untuk membangun kembali Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 menuju kehidupan bangsa yang aman, damai, adil, demokratis, serta sejahtera diperlukan pemerintahan yang efektif. Bekerja atas landasan sistem, manajemen dan kepemimpinan yang efektif sekaligus mencerminkan praktik tata pemerintahan yang baik.
Kedua, keberhasilan sebuah pemerintahan sangat ditentukan oleh paduan peran, wewenang dan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden. Maka di samping harus tetap merujuk pada wewenang, tugas dan tanggung jawab yang diatur konstitusi UUD 1945 maka disepakati peran JK selaku wapres tidak sekedar sebagai 'ban serep'.
"Tidak mengkapling-kaplingkan wilayah eknomi, politik, keamanan, atau kesejahteraan," tutur SBY.
Tiga, sesuai dengan kapasitas dan pengalamannya maka JK akan lebih banyak diperankan untuk lebih menangani bidang tertentu yang merupakan sinergi duet pucuk pemerintahan RI sesuai pengalaman masing-masing. Seperti percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia, pengentasan kemiskinan, dan lainnya yang ditentukan kemudian oleh presiden.
"Jadi bahwa Pak JK punya peran lebih luas bila dibandingkan wapres-wapres lainnya adalah by my design," jelas SBY sekaligus menjawab isu 'berebut pengaruh' atau 'dua matahari' yang berhembus selama 3 tahun terakhir pemerintahannya.
(lh/rdf)











































