"TPF kalaupun harus dilakukan, gagasannya memang dari KPU, tapi supaya lebih jelas sebaiknya dilembagakan dan diorganisasi oleh pihak ketiga," kata Daniel usai talkshow "Peran dan Fungsi DPR, Harapan dan Kenyataan" di Hotel Borobudur, Minggu, (19/4/2009).
Daniel mengatakan bahwa secara undang-undang dan normatif, mandat untuk mencari kecurangan-kecurangan dalam pemilu menjadi milik Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi apabila pembentukan tim pencari fakta tersebut masih berada di bawah payung KPU, Daniel menanggapai bahwa KPU masih mempunyai tugas, beban dan pekerjaan rumah yang bisa dikatakan sedikit tertinggal.
"Oleh karena itu, mereka jangan lagi disibukkan dan direpotkan untuk suatu hal yang sama pentingnya dan bisa mengganggu tugas mereka, dan lebih dari itu pihak ketiga mungkin lebih pantas," pungkasnya.
(nov/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini