"TPF ini masuk dalam bentuk apa dan anggarannya dari mana? Kalau yang namanya pengawasan itu sudah ada di Panwaslu. Terus apa gunanya Panwaslu? Lebih baik tindak lanjuti temuan Panwaslu itu," kata Direktur Bantuan Hukum Nasional Partai Gerindra, Mahendradatta, ketika dihubungi detikcom, Minggu (19/4/2008).
Menurut Mahendra, KPU memang mempunyai fungsi pengawasan, namun lebih bersifat ke dalam. Misalnya pengawasan anggaran dan kode etik anggota KPU. Apabila sudah menyangkut kecurangan pelaksanaan pemilu, Panwas lah yang menangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Mahendra, masih ada dua kemungkinan lagi KPU membentuk tim pencari fakta yang tidak ada landasan hukumnya itu. KPU sengaja ingin menyaingi upaya partai politik yang tengah menginventarisir kecacatan pemilu. Sehingga, hasil TPF itu nantinya dapat dijadikan KPU sebagai benteng untuk mempertahankan diri.
"Yang kedua, menurut saya ini lebih cenderung sebagai lips service saja. Gunanya untuk menyebarkan persepsi yang baik mengenai KPU, tapi tidak ada isinya. Dan kenyataannya politik persepsi itu sangat ampuh untuk menarik simpati. Siapa yang tidak masuk politik persepsii dia akan tersingkir," pungkasnya.
(irw/iy)











































