Bambang Widodo Umar: Keliru Kalau Polisi Tak Menerimanya

Laporan Bawaslu Ditolak

Bambang Widodo Umar: Keliru Kalau Polisi Tak Menerimanya

- detikNews
Minggu, 19 Apr 2009 03:16 WIB
Bambang Widodo Umar: Keliru Kalau Polisi Tak Menerimanya
Jakarta - Polisi memang hanya mempunyai waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya tindak pidana pemilu. Namun, karena sudah diberi wewenang oleh UU, polisi tetap harus menyidik setiap laporan yang masuk.

Demikian dikatakan pengamat Kepolisian Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar menanggapi penolakan Mabes Polri terhadap laporan Bawaslu terkait surat suara tertukar. Hal itu disampaikan dia saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (18/4/2009).

"Ini keliru kalau polisi tidak mau menerima. Memang waktunya sangat singkat. Tapi kalau sudah diberi wewenang, ya, tidak boleh menolak. Karena Bawaslu tidak punya wewenang menyidik. Bawaslu hanya mengevaluasi saja," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, polisi seharusnya berkaca dari kisruh DPT di Jawa Timur yang berkembang sampai saat ini. Kasus yang membuat mantan Kapolda Jatim Herman Surjadi Sumawiredja mundur dari Kepolisian itu menjadi heboh lantaran polisi tidak menyelesaikannya sejak awal.

"Mustinya kepolisian kalau punya paham demokratiasi segera menetapkan ini perlu penyidikan. Kewenangan ada di polisi, jangan tunggu presiden dan segala macem. Polisi itu tunduk pada UU," jelasnya.

Terhadap penolakan laporan Bawaslu, Bambang menyarankan badan pengawas itu untuk meminta surat penolakan secara resmi. Surat tersebut akan menjadi bukti saat evaluasi bahwa Pemilu 2009 ini tidak berjalan dengan lancar.

"Penolakannya itu diminta keterangan mengapa kok menolak? Dasarnya apa? Surat itu sebagai bukti 'oh pemilu sekarang ini prosesnya tidak berjalan lancar'. Untuk evaluasi nantinya," pungkas Bambang. (irw/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads