Demikian dikatakan pengamat Kepolisian Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar menanggapi penolakan Mabes Polri terhadap laporan Bawaslu terkait surat suara tertukar. Hal itu disampaikan dia saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (18/4/2009).
"Ini keliru kalau polisi tidak mau menerima. Memang waktunya sangat singkat. Tapi kalau sudah diberi wewenang, ya, tidak boleh menolak. Karena Bawaslu tidak punya wewenang menyidik. Bawaslu hanya mengevaluasi saja," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mustinya kepolisian kalau punya paham demokratiasi segera menetapkan ini perlu penyidikan. Kewenangan ada di polisi, jangan tunggu presiden dan segala macem. Polisi itu tunduk pada UU," jelasnya.
Terhadap penolakan laporan Bawaslu, Bambang menyarankan badan pengawas itu untuk meminta surat penolakan secara resmi. Surat tersebut akan menjadi bukti saat evaluasi bahwa Pemilu 2009 ini tidak berjalan dengan lancar.
"Penolakannya itu diminta keterangan mengapa kok menolak? Dasarnya apa? Surat itu sebagai bukti 'oh pemilu sekarang ini prosesnya tidak berjalan lancar'. Untuk evaluasi nantinya," pungkas Bambang. (irw/irw)











































