Perhitungan Suara di Maluku Molor Rawan Konflik

Perhitungan Suara di Maluku Molor Rawan Konflik

- detikNews
Sabtu, 18 Apr 2009 14:32 WIB
Perhitungan Suara di Maluku Molor Rawan Konflik
Ambon - Molornya perhitungan suara di Maluku, berpotensi menimbulkan kecurangan dan manipulasi suara. Hal ini menyebabkan situasi di Maluku rawan konflik.

"Semua pihak terutama para saksi partai politik maupun Panitia pengawasan pemilihan umum diminta terus mengawal proses ini, molornya waktu dapat menimbulkan konflik di antara berbagai pihak," ujar Kordinator Maluku Democration Watch (MDW), Iksan Tualeka, Sabtu (17/4/2009).

Menurut Tualeka berapapun angkanya, hasil rekapitulasi suara harus diumumkan walau bertahap. Tidak karena masalah kerawanan, tetapi juga peluang terjadinya penggelembungan suara cukup besar di tingkat PPK ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami punya laporan tentang hal ini, sudah ada indikasi. Ini karena PPK tidak punya itikad kuat untuk melaporkan hasil sementara secara transparan," tandasnya.

Ketua Pokja Pengawasan Panwaslu Maluku, Fadly Silawane mengakui apa yang disampaikan sejumlah pihak tentang kerawanan tersebut memang beralasan dan berpeluang terjadi. "Memang bisa terjadi manipulasi seperti itu. Tetapi ini juga tergantung saksi-saksi maupun panwaslu kecamatan untuk mengawal hal itu," imbuhnya.

Walau demikian, Silawane menyatakan molornya waktu penghitungan suara masih berada pada tingkat yang wajar, mengingat rumitnya penghitungan suara pada pemilu kali ini. "Yang perlu diingat adalah PPK, KPU Kota/Kabupaten maupun KPU Provinsi, jangan sampai molor ini berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan pemilu lanjutan," katanya.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Maluku Musa Toekan, mengatakan penghitungan suara parpol maupun para caleg masing-masing dari 38 parpol yang dilakukan untuk setiap TPS per PPS merupakan pekerjaan yang rumit. "Molornya waktu saat ini, sungguh diluar perkiraan KPU, karena jadualnya cuma empat hari bagi penghitungan suara di PPK," sebut Toekan.
 
Walau demikian, kata dia, sesuai ketentuan jadwal waktu penghitungan bisa lebih dari itu, yaitu hingga 12 hari sejak surat suara tiba di PPK. "Dan pada hari ke-12 itu mestinya surat suara telah sampai di KPU Kabupaten/Kota, sedangkan hari ke-15 sudah harus berada di KPU Provinsi. Dan pada hari ke-30 sampai di KPU Pusat untuk ditetapkan," beber Toekan.

Sementara itu Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey mengatakan, proses perhitungan surat suara hasil pemilu legislatif di tingkat PPK sudah harus diselesaikan paling lambat 20 April mendatang. "Sebenarnya sesuai waktu yang ditetapkan proses perhitungan itu sudah harus selesai tanggal 17 April, akan tetapi ketika rapat koordinasi KPU seluruh Indonesia, saya meminta KPU Pusat memberikan kelonggoran waktu kepada Maluku, dan hal itu dikabulkan, sehingga proses perhitungan di PPK akan berakhir 20 April mendatang," bebernya.

Kelonggaran waktu yang diberikan ini, kata Tatuhey, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petugas yang ada di tingkat PPK, karena hasil pemilu tersebut harus diserahkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan perhitungan atau rekapitulasi ulang sebelum diserahkan ke KPU Provinsi Maluku, yang selanjutnya disampaikan ke KPU Pusat pada 26 April mendatang.

(han/djo)


Berita Terkait