"Dewan Kepolisian perlu melakukan pemanggilan kepada polisi. Sikap mereka dalam pemilu ini terkesan mendua. KPU tidak profesional, polisi tidak profesional" kata pengamat pemilu, Ray Rangkuti, kepada detikcom, Sabtu (18/4/2009).
Menurut Ray, keputusan polisi untuk menolak laporan bawaslu sangat mengkhawatirkan penegakan hukum pemilu. "Tanpa argumentasi hukum yang jelas, polisi menolak begitu saja laporan itu," tutur Direktur Utama Lingkar Madani Indonesia (LIMA) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ray, tindakan polisi menolak laporan Bawaslu juga tidak menunjukkan
profesionalitas dan independensi. "Kita kecewa terhadap sikap polisi. Jika sikap mereka tetap seperti ini, pelaksanaan Pilpres akan makin mencemaskan dan
mengkhawatirkan," kata dia.
Masalah ini berawal saat Bawaslu pada Jumat 17 April melaporkan hasil temuan pelanggaran Pemilu Legislatif ke polisi. Salah satu laporan adalah permasalahan surat suara tertukar.
Laporan Bawaslu dianggap lemah karena tidak menyertakan barang bukti surat suara yang dimaksud. Namun Bawaslu berdalih kesulitan mengabulkannya karena saat ini sedang tahap rekapitulasi suara.
(van/aan)











































