Pengamat: Tugas Polisi Cari Barang Bukti

Tolak Laporan Bawaslu

Pengamat: Tugas Polisi Cari Barang Bukti

- detikNews
Sabtu, 18 Apr 2009 08:49 WIB
Pengamat: Tugas Polisi Cari Barang Bukti
Jakarta - Polisi menolak menindaklanjuti laporan Bawaslu dalam kasus surat suara tertukar karena dianggap tidak memiliki bukti yang kuat. Bawaslu tidak bertugas untuk mencari alat bukti, itu justru kewajiban polisi.

"Polisi salah, bukan tugas Bawaslu mencarikan barang bukti," ujar ahli hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/4/2009).

Masalah ini berawal saat Bawaslu bermaksud melaporkan hasil temuan pelanggaran mereka dalam pemilu lalu ke Polisi. Salah satu laporan adalah permasalahan surat suara tertukar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Bawaslu dianggap lemah karena tidak menyertakan barang bukti surat suara yang dimaksud. Namun Bawaslu berdalih kesulitan mengabulkannya karena saat ini sedang tahap rekapitulasi suara.

Bagi Eddy, polisi tidak bisa memberi alasan kurangnya bukti. Polisi harusnya bisa lebih proaktif.

"Polisi jangan seperti ini, sepertinya polisi tidak mau menerima laporan kalau tidak ada bukti yang kuat," jelas Eddy.
(mok/mok)


Berita Terkait