"Ini memperlihatkan polisi tidak paham hukum pidana pemilu seperti apa," ujar Direktur Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/4/2009).
Jeirry merasa heran dengan permintaan polisi supaya surat suara yang tertukar dihadirkan sebagai barang bukti. Permintaan itu, dinilai Jeirry, susah untuk dikabulkan.
"Tidak mungkin karena sedang proses rekapitulasi suara, pasti surat suara itu di jaga. Justru dengan kewenangan polisi, bukti itu bisa dihadirkan," jelasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 963 kasus pelanggaran Pemilu. Terdiri dari pelanggaran administrasi (619 kasus), tindak pidana pemilu (138 kasus), dan lain-lain (206 kasus).
Pelanggaran administrasi terbanyak mengenai surat suara tertukar antara daerah pemilih (238 kasus) dan logistik pemilu tidak cukup (183). Sedangkan pelanggaran pidana money politics (33 kasus), sengaja mengaku diri sebagai orang lain (18 kasus), dan intimidasi kepada pemilih (17 kasus).
(mok/mok)











































