"Hal itu menunjukan tidak ada political will untuk menghargai apa yang sudah dikerjakan Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat dihubungi detikcom, Jumat (17/4/2009) malam.
Polisi menolak laporan yang diserahkan Bawaslu karena tidak disertai bukti yang kuat, yakni surat suara tertukar. Padahal, tambah Wahidah, laporan tersebut disertai 34 bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahidah menyesalkan penolakan tersebut. Jika menginginkan surat suara yang tertukar sebagai barang bukti, dengan kewenangannya polisi bisa mendapatkan.
"Jangan langsung ditolak, diselidiki dulu. Kalau mau itu (surat suara), polisi kan bisa dapatkan jika sudah masuk ke penyidikan," pungkasnya.
(mok/mok)











































