Bawaslu: Buka Kotak Suara Disegel Termasuk Tindakan Pidana

Polri Tolak Laporan Bawaslu

Bawaslu: Buka Kotak Suara Disegel Termasuk Tindakan Pidana

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2009 17:23 WIB
Bawaslu: Buka Kotak Suara Disegel Termasuk Tindakan Pidana
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tidak bisa memberikan bukti surat suara tertukar yang diminta pihak kepolisian. Bawaslu beralasan bahwa membuka kotak suara yang tersegel termasuk tindakan pidana.

"Hasil laporan yang ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan belum cukup bukti. Mereka meinta bukti suara yang tertukar yang sudah dicontreng. Padahal membuka kotak suara adalah tindakan pidana," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantor Bawaslu, Jl. M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat(17/4/2009).

Menurut Wahidah, jika penyidik Polri membutuhkan bukti surat suara tersebut, pihak penyidik dengan kewenangan yang dimilikinya dapat mengupayakan hal itu melalui pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik punya waktu 14 hari untuk bisa melakukan itu," katanya.

Wahidah mengakui Bawaslu telah menyerahkan 34 bukti yang dilayangkan ke kepolisian sebagai bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pasal 288 undang-undang No 10 tahun 2008 yang dilakukan oleh KPU.

"Buktinya kita serahkan 3 saksi ahli dan ada pernyataan dari masyarakat yang keberatan dengan sarat suara tertukar, juga dari beberapa caleg yang melaporkan tidak ada nama dan nomor urut mereka pada kertas surat suara," terangnya.

Sedangkan usulan untuk membentuk dewan etik kehormatan, Bawaslu sampai saat ini masih mempelajarinya. "Sedang kami kaji sekarang," singkatnya.

Saat ditanya tindakan apa yang akan dilakukan Bawaslu jika batas akhir pelaporan yang yang berakhir pada pukul 24.00 WIB?

"Kita lihat respon publik, masyarakat dan pengamat apakah betul-betul penolakan itu urgen atau ada intervensi. Ini hari terakhir jadi kalau tidak diterima kami dikira tidak bekerja membiarkan pelanggaran," kilahnya.

Bawaslu pun berharap pihak kepolisian dapat melihat urgensi dari permasalahan hilangnya hak pilih dan memilih masyarakat.

"Kalau diterima kita mau pemilu susulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Mabes Polri. Berkas laporan Bawaslu ditolak dengan alasan belum cukup bukti. Pihak kepolisian meminta supaya Bawaslu memberikan bukti surat suara tertukar yang sudah di contreng.

(fiq/Rez)


Berita Terkait