Kurang Bukti, Laporan Bawaslu Ditolak Polisi

Bawaslu Polisikan KPU

Kurang Bukti, Laporan Bawaslu Ditolak Polisi

- detikNews
Jumat, 17 Apr 2009 14:38 WIB
Kurang Bukti, Laporan Bawaslu Ditolak Polisi
Jakarta - KPU dinilai telah menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai sehingga Bawaslu melaporkan tindakan KPU yang melanggar UU No 10 tahun 2008 pasal 288 ke polisi. Namun karena dinggap kurang bukti, laporan Bawaslu ditolak.

"Laporannya ini kami sudah 3 kali gelar perkara. Ini yang oleh polisi banyak yang dikatakan harus penuh bukti. Laporannya tampak ditolak. Tanyakan saja ke polisi alasannya buktinya kurang cukup," kata anggota KPU Wirdyaningsih di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (17/4/2009).

Anggota KPU lainnya Wahidah Suaib menjelaskan bahwa Bawaslu mempunyai waktu 5 hari dan polisi 14 hari untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan tindakan pidana pemilu. Bawaslu juga sudah mempunyai surat kajian, saksi ahli dan pernyataan masyarakat serta parpol. Semua bukti sudah terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami untuk bahan melakukan penyelidikan sudah cukup. Jangan semua dianggap beban data. Tapi polisi meminta bukti surat suara dan itu tidak mungkin," tegasnya.

Menurut Wahidah, meminta surat suara tersebut merupakan pelanggaran azas rahasia. Bawaslu tidak punya kewenangan mendapatkan surat suara.

"Surat suara harus melalui negara untuk memerintahkan penyidikan baru bisa dibuka surat suara. Tadi ada statement jika tidak ada bukti surat suara, maka laporan Bawaslu ditolak dan itu tidak akan mungkin," jelasnya.

(gus/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads