"Laporannya ini kami sudah 3 kali gelar perkara. Ini yang oleh polisi banyak yang dikatakan harus penuh bukti. Laporannya tampak ditolak. Tanyakan saja ke polisi alasannya buktinya kurang cukup," kata anggota KPU Wirdyaningsih di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Anggota KPU lainnya Wahidah Suaib menjelaskan bahwa Bawaslu mempunyai waktu 5 hari dan polisi 14 hari untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan tindakan pidana pemilu. Bawaslu juga sudah mempunyai surat kajian, saksi ahli dan pernyataan masyarakat serta parpol. Semua bukti sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahidah, meminta surat suara tersebut merupakan pelanggaran azas rahasia. Bawaslu tidak punya kewenangan mendapatkan surat suara.
"Surat suara harus melalui negara untuk memerintahkan penyidikan baru bisa dibuka surat suara. Tadi ada statement jika tidak ada bukti surat suara, maka laporan Bawaslu ditolak dan itu tidak akan mungkin," jelasnya.
(gus/ndr)











































