"Kami sudah menyerahkan apa yang sudah kami kumpulkan dan alat buktinya. Tinggal kita tunggu, yang kami yakini sudah memenuhi bukti permulaan awal cukup yaitu seperti yang sudah disyaratkan UU No 10 tahun 2008 pasal 288," kata Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini usai melapor di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Sementara itu anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, ketika KPU mengeluarkan surat edaran 676 dan 684 yakni ketika terjadi pertukaran surat suara yang begitu banyak di beberapa daerah, KPU keluarkan surat edaran tersebut yang isinya surat suara dianggap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana caleg terpilih ditentukan oleh suara terbanyak. Inilah yang kami anggap banyak suara masyarakat yang punya hak pilih suara tidak ternilai," jelasnya.
Menurut Wirdyaningsih, masyarakat yang awalnya mau memilih caleg tertentu menjadi tidak terakomodir karena dimasukkan langsung suaranya ke partai.Β
"Kami sudah siapkan bukti yang lengkap. Kami sudah klarifikasi ke KPU Senin. KPU sudah menunjukkan melanggar indikasi pasal 288," imbuhnya.
Mengenai buktinya, lanjut Wirdyaningsih, Bawaslu membawa sejumlah bukti pernyataan masyarakat, caleg, dan parpol tertentu.
(gus/ken)











































